Bagaimana caranya berinteraksi di Dunia Digital
Berpendapat di media sosial
Saat ini tidak jarang ditemui di media sosial dimana orang berpendapat atau berekspresi seenaknya tanpa memikirkan perasaan orang lain.
Dan tanpa disadari hal tersebut dapat menjerumus kepada
pelanggaran hukum yang sudah jelas sanksinya namun kita tidak mengetahui hal tersebut.
Apa saja sih pelanggaran dalam bermedsos?
Pelanggaran dalam ber-medsos ada banyak halnya
contohnya cyber bullying dan pencemaran nama baik.
Mari kita bahas lebih lanjut akan hal tersebut.
Cyber Bullying
Cyber Bullying merupakan salah satu jenis perundungan.
Namun bedanya dengan perundungan biasa,
Cyber Bullying ini menyerang psikis dari korban tersebut melalui perantara digital yang dimana korban merasa psikisnya tertekan karena dirundung pada media sosial miliknya.
Tak jarang korban dari Cyber Bullying ini memilih untuk mengakhiri hidupnya dikarenakan tidak kuat di bully secara terus menerus oleh khalayak di media sosial miliknya.
Maka dari itu pemerintah menerapkan UU ITE yang menetapkan hukuman bagi pelaku Cyberbullying di tuntut paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 M.
Sedangkan dalam Hukum Pidana Islam termasuk kedalam Jarimah Ta'zir, karena sangat dimungkinkan bagi yang berwenang (pemerintah) membuat peraturan untuk menentukan bentuk dan jenis sanksinya.
Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik didefinisikan sebagai tindakan merusak reputasi baik seseorang melalui penghinaan dan/atau fitnah. Dilansir dari hukumonline.com, larangan seseorang melakukan pencemaran nama baik di UU ITE diatur pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sedangkan sanksi bagi pelaku diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU19/2016, yakni:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta".
Pencemaran nama baik ada berbagai macam seperti penistaan, penistaan dengan surat, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan palsu, dan perbuatan fitnah
Namun hal tersebut sudah diatasi oleh pemerintah seperti tentang penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP), penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP), fitnah (Pasal 311 KUHP), penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), pengaduan palsu (Pasal 317 KUHP), dan perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)
Comments
Post a Comment